Landasan adanya beasiswa ini adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), yang menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap
satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Selain itu di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi di dalam Pasal 76 Ayat (2) juga jelas mengamanahkan tentang pemenuhan hak Mahasiswa yaitu mahasiswa pemerintah harus memberikan (a) beasiswa kepada Mahasiswa berprestasi; (b) bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan; dan/atau (c) pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.
Besarnya beasiswa yang diberikan adalah Rp350.000,- per mahasiswa per bulan (Rp2.100.000,- per semester). Beasiswa ini diberikan sekurang-kurangnya selama 6 bulan. Adapun kuota mahasiswa penerima untuk masing-masing perguruan tinggi ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
PERSYARATAN MAHASISWA PENERIMA
- Calon penerima adalah mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi pengelola beasiswa dan bantuan biaya pendidikan PPA di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
- Calon penerima harus terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti)
- Calon penerima adalah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan Diploma dan Sarjana.
Beasiswa diberikan kepada mahasiswa:
- Jenjang S1/Diploma IV paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VIII.
- Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI.
- Dapat diberikan mulai semester I apabila mahasiswa memiliki prestasi sangat baik di sekolah khususnya nilai ujian nasional dan nilai rapor kelas X s.d. XII (diperlukan rekomendasi dari
Kepala/Sekolah).
- Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif.
- Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) pada tingkat Nasional maupun Internasional.
- Surat pernyataan tidak menerima beasiswa/bantuan biaya pendidikan lain dari sumber APBN/APBD yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan;
- Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan.
- Fotokopi kartu keluarga.
Untuk Beasiswa PPA calon penerima wajib melampirkan fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
Untuk Bantuan Biaya Pendidikan PPA:
- Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi;
- Surat keterangan penghasilan orang tua dari instansi tempat bekerja atau surat pernyataan penghasilan orang tua bermeterai bagi yang berwirausaha;
- Surat Keterangan tidak mampu atau layak mendapat bantuan yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat berwenang.
ditetapkan dengan SK Rektor/Ketua/Direktur dan Koordinator Kopertis,. Untuk pemberian kepada Mahasiswa Program Diploma II, harus dengan persetujuan Ditjen Dikti.
PENGHENTIAN PEMBERIAN BEASISWA
Pemberian Beasiswa atau Bantuan Biaya Pendidikan PPA dihentikan apabila mahasiswa:
- Telah lulus.
- Mengundurkan diri/cuti;
- Menerima sanksi akademik dari Perguruan Tinggi;
- Tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan;
- Memberikan data yang tidak benar;
- Meninggal dunia.
Sumber: Pedoman Beasiswa -BBP PPA 2015
0 Comment to "BEASISWA PPA DAN BBP PPA"
Post a Comment